BANDAR LAMPUNG – Sekolah Siger Bandarlampung dipastikan belum dapat menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027 apabila izin operasionalnya belum terbit hingga masa seleksi penerimaan murid baru (SPMB).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, mengatakan sekolah tersebut masih diberi kesempatan menjalankan kegiatan belajar-mengajar sembari menyelesaikan proses perizinan.
Namun, pihak sekolah dilarang membuka penerimaan siswa baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Mereka masih mengurus izin. Selama izin belum keluar, mereka tidak boleh menerima murid baru karena itu juga sudah menjadi komitmen pihak sekolah,” ujar Thomas, Kamis (7/5).
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Disdikbud Lampung dan pengelola Sekolah Siger dalam rapat sebelumnya.
Karena itu, siswa yang saat ini sudah mengikuti pembelajaran masih diperbolehkan belajar sementara waktu hingga batas masa SPMB.
“Kalau sampai masa SPMB izinnya belum juga keluar, maka murid yang ada akan dipindahkan ke sekolah lain,” katanya.
Thomas menegaskan aturan tersebut tetap akan diberlakukan apabila izin operasional belum terbit hingga memasuki tahun ajaran baru.
“Ketentuannya memang seperti itu,” tegasnya.
Disinggung mengenai perkembangan proses perizinan, Thomas mengaku hingga kini belum ada progres lanjutan dari pihak sekolah meskipun verifikasi faktual sebelumnya telah dilakukan.
“Belum ada perkembangan, kami masih menunggu,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan proses perizinan operasional Sekolah Siger masih berlangsung dan saat ini menunggu pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung.
