Disdikbud Lampung Larang Sekolah Arahkan Pembelian Seragam ke Toko atau Penjahit Tertentu

Pembelian Seragam ke Toko atau Penjahit Tertentu
Prima Imansyah Permana - Rabu, 01 Jul 2026 - 21:13 WIB
Disdikbud Lampung menegaskan sekolah negeri tidak boleh mengarahkan wali murid membeli atau menjahit seragam di toko maupun penjahit tertentu. Orang tua bebas memilih sesuai kemampuan ekonomi.
Disdikbud Lampung menegaskan sekolah negeri tidak boleh mengarahkan wali murid membeli atau menjahit seragam di toko maupun penjahit tertentu. Orang tua bebas memilih sesuai kemampuan ekonomi. - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Orang tua atau wali murid jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di Provinsi Lampung tidak diwajibkan membeli atau menjahit seragam di tempat yang ditentukan sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan seluruh sekolah negeri dilarang mengarahkan pembelian seragam ke toko, penjahit, koperasi, maupun penyedia tertentu.

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan kebijakan itu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan sudah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan menjelang tahun ajaran 2026/2027.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Bisa di toko, di tempat penjahit, bahkan kalau memang ada koperasi juga silakan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian terkait pengadaan seragam sekolah," kata Thomas, Rabu (1/7).

Advertisements

Menurut Thomas, kebijakan tersebut memberikan keleluasaan kepada orang tua untuk memilih tempat membeli atau menjahit seragam sesuai kualitas dan harga yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

Meski demikian, Disdikbud Lampung mengaku masih menerima cukup banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya sekolah yang tetap mengarahkan orang tua membeli atau menjahit seragam di penyedia tertentu.

"Report yang masuk cukup banyak. Ada informasi bahwa orang tua diarahkan menjahit di penjahit tertentu. Hal seperti itu akan kami lakukan pembinaan. Kami tegaskan, praktik seperti itu tidak boleh lagi dilakukan," tegasnya.

Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan pembinaan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan.

Advertisements

Thomas menjelaskan, meski pembelian seragam dibebaskan, sekolah tetap berkewajiban menyampaikan standar seragam kepada orang tua, mulai dari warna, model, hingga jenis bahan yang digunakan.

"Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan membeli atau menjahit di mana saja, tetapi tetap harus mengetahui standar warna, model, dan bahannya dari sekolah. Jangan sampai satu kelas memiliki warna seragam yang berbeda-beda karena itu justru menghilangkan makna seragam," ujarnya.

Karena itu, sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi mengenai spesifikasi seragam tanpa mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu. Dengan demikian, orang tua dapat membandingkan harga dan memilih penyedia yang menawarkan kualitas terbaik sesuai kemampuan.

Thomas menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menciptakan layanan pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik monopoli maupun potensi pungutan terselubung dalam pengadaan seragam sekolah.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements