BANDARLAMPUNG – Orang tua atau wali murid jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di Provinsi Lampung tidak diwajibkan membeli atau menjahit seragam di tempat yang ditentukan sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan seluruh sekolah negeri dilarang mengarahkan pembelian seragam ke toko, penjahit, koperasi, maupun penyedia tertentu.
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan kebijakan itu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan sudah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan menjelang tahun ajaran 2026/2027.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Bisa di toko, di tempat penjahit, bahkan kalau memang ada koperasi juga silakan. Yang tidak boleh adalah sekolah melakukan pengondisian terkait pengadaan seragam sekolah," kata Thomas, Rabu (1/7).
Menurut Thomas, kebijakan tersebut memberikan keleluasaan kepada orang tua untuk memilih tempat membeli atau menjahit seragam sesuai kualitas dan harga yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
Meski demikian, Disdikbud Lampung mengaku masih menerima cukup banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya sekolah yang tetap mengarahkan orang tua membeli atau menjahit seragam di penyedia tertentu.
"Report yang masuk cukup banyak. Ada informasi bahwa orang tua diarahkan menjahit di penjahit tertentu. Hal seperti itu akan kami lakukan pembinaan. Kami tegaskan, praktik seperti itu tidak boleh lagi dilakukan," tegasnya.
Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan pembinaan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan.
Thomas menjelaskan, meski pembelian seragam dibebaskan, sekolah tetap berkewajiban menyampaikan standar seragam kepada orang tua, mulai dari warna, model, hingga jenis bahan yang digunakan.
"Namanya seragam tentu harus seragam. Orang tua silakan membeli atau menjahit di mana saja, tetapi tetap harus mengetahui standar warna, model, dan bahannya dari sekolah. Jangan sampai satu kelas memiliki warna seragam yang berbeda-beda karena itu justru menghilangkan makna seragam," ujarnya.
Karena itu, sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi mengenai spesifikasi seragam tanpa mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu. Dengan demikian, orang tua dapat membandingkan harga dan memilih penyedia yang menawarkan kualitas terbaik sesuai kemampuan.
Thomas menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menciptakan layanan pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik monopoli maupun potensi pungutan terselubung dalam pengadaan seragam sekolah.