Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik HR. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi transaksi narkotika melalui telepon genggam miliknya.
“Setelah HR kami amankan, kami melakukan interogasi, sehingga kami melakukan pengembangan dari hasil interogasi itu,” ucapnya.
Temuan tersebut langsung dikembangkan. Polisi kemudian bergerak mengejar dua pelaku lain, yakni HS dan HB, yang saat itu sedang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
“Setelah kami tanyakan keberadaan rekannya lagi, katanya sudah berada di atas kapal. Makanya kami langsung bergerak ke atas kapal,” ujarnya.
Pengejaran berlanjut hingga ke atas kapal. Di lokasi itulah petugas menangkap DK yang telah lebih dahulu berada di dalam kapal penyeberangan.
Saat diperiksa, DK diduga membawa sebuah tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus besar sabu dan dua bungkus pil ekstasi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Menurutnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangani proses hukum terhadap tersangka sipil, mantan anggota TNI, serta oknum anggota Brimob. Sementara itu, proses hukum terhadap DK sebagai anggota aktif TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal Lampung) sesuai ketentuan peradilan militer.
"Untuk oknum TNI kami serahkan ke Denpom Lanal Lampung guna proses penyidikan sesuai kewenangan," ujar Yuni.
Yuni menegaskan, pengungkapan tersebut belum menjadi akhir penyelidikan. Penyidik masih memburu kemungkinan adanya pengendali maupun jaringan yang lebih besar di balik pengiriman narkotika lintas pulau tersebut.
Besarnya barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa pengiriman tersebut bukan merupakan aksi perorangan, melainkan diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika berskala besar yang menjadikan jalur penyeberangan Bakauheni–Merak sebagai salah satu pintu distribusi menuju Pulau Jawa.
Penyidik kini terus mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. (hdk/c1/yud)