"Kami masih pada tahap meminta keterangan. Yang kami dorong saat ini adalah agar ada langkah perbaikan dan evaluasi terhadap proses yang berjalan," ujarnya.
Hingga saat ini, Ombudsman telah menerima laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB dari sekitar 11 sekolah jenjang SMP di Kota Bandar Lampung.
Seluruh laporan tersebut sedang dipelajari untuk mengetahui apakah pelaksanaan penerimaan murid baru telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nur Rakhman menambahkan, tujuan Ombudsman bukan untuk menghambat pelaksanaan SPMB, melainkan memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap juknis menjadi hal penting agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai jalur penerimaan yang telah ditetapkan. (mel/c1/yud)
