Ombudsman Minta Pengumuman SPMB Ditunda

// Temukan Banyak Dugaan Masalah
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Senin, 06 Jul 2026 - 20:40 WIB
Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf meminta penundaan pengumuman SPMB.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf meminta penundaan pengumuman SPMB. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandarlampung, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menunda pengumuman hasil seleksi penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru, terutama pada jalur domisili.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung untuk meminta klarifikasi mengenai laporan yang diterima.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi sebelum Ombudsman mengambil sikap lebih lanjut.

Advertisements

Menurut Nur Rakhman, laporan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan SPMB dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Persoalan yang menjadi perhatian utama adalah pemenuhan kuota jalur domisili yang dalam juknis ditetapkan minimal 40 persen dari total daya tampung sekolah.

"Yang menjadi perhatian kami adalah kuota jalur domisili minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam juknis. Kami mendorong agar pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada aturan yang berlaku," katanya, Senin (6/7).

Dia menjelaskan Ombudsman tidak hanya melihat hasil akhir seleksi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai regulasi.

Advertisements

Sebab apabila proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengurangi rasa keadilan bagi calon peserta didik.

Atas dasar itu, Ombudsman meminta Pemkot Bandarlampung menunda pengumuman hasil SPMB hingga seluruh persoalan yang dilaporkan dapat diklarifikasi dan diselesaikan.

"Kami meminta pengumumannya ditunda sampai permasalahan penerimaan murid baru ini selesai," tegasnya.

Meski meminta penundaan, Nur Rakhman menegaskan Ombudsman belum mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Saat ini, proses yang dilakukan masih sebatas meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan data dan informasi untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements