JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf mendukung langkah pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurut Almuzzammil, kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang memandang kampanye LGBTQ sebagai ancaman terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa.
“Publik semakin sadar bahwa kampanye LGBTQ merupakan ancaman sistematis terhadap ketahanan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujar Almuzzammil kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7).
Ia menilai penolakan terhadap kampanye LGBTQ memiliki landasan ideologis dan konstitusional yang kuat, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ dinilai bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” katanya.
Almuzzammil juga menyebut sikap tersebut selaras dengan visi pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Selain itu, ia menilai kampanye LGBTQ tidak sejalan dengan norma, budaya, serta nilai-nilai yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil menyerukan kepada kader dan pejabat publik PKS di daerah, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk mengawal implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Ia bahkan mendorong pemerintah daerah memperkuat kebijakan tersebut melalui regulasi daerah yang mengatur pelarangan kampanye LGBTQ.
“Pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ harus sampai di tingkat daerah. Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” ujarnya.
Almuzzammil menegaskan pentingnya membedakan antara gerakan kampanye LGBTQ dan individu yang memiliki orientasi seksual berbeda.
