"Karena ini menyangkut suatu keputusan, maka perubahan regulasi butuh rasionalisasi yang baik terkait persoalan penerimaan peserta didik di SMA negeri, agar Gubernur juga tidak kehilangan marwahnya. Kami di Dewan Pendidikan bersama Komisi V DPRD Lampung berkomitmen penuh mencari solusi terbaik terkait regulasi ini," jelas Prof. Syafrimen seraya menekankan peran Dewan Pendidikan sebagai jembatan strategis persoalan pendidikan di Lampung.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Lampung Gino, S.Pd., M.H. menyimpulkan bahwa seluruh pihak yang hadir telah sepakat untuk melakukan pembahasan ulang terhadap regulasi SPMB. Fokus pembenahan ke depan tidak hanya pada kuota penerimaan, tetapi juga pada penjaminan mutu, pemenuhan standar pelayanan, hingga skema pembiayaan di sekolah negeri maupun swasta.
"Kita formulasikan dan cari win-win solution terbaik untuk menyelesaikan persoalan pendidikan yang terjadi saat ini di Lampung," pungkas Gino. (gie/c1/yud)
