Harga BBM Khusus untuk Kapal Nelayan 30 GT ke Atas Rp 15.000 Per Liter

Rizky Panchanov - Selasa, 14 Jul 2026 - 21:46 WIB
BAHAS BBM NELAYAN: Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7) membahas harga BBM bagi nelayan.
BAHAS BBM NELAYAN: Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7) membahas harga BBM bagi nelayan. - FOTO SETPRES

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7).

Sebelumnya, harga BBM nonsubsidi sempat melonjak hingga Rp 21.300 per liter. Sementara itu, BBM untuk nelayan di bawah 30 GT telah diberikan dengan harga Rp 6.800 per liter. Oleh karena itu, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30-200 GT turut mendapatkan harga kekhususan.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” ungkapnya.

Advertisements

Airlangga menambahkan, harga BBM nonsubsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp 18.600 per liter. Dengan demikian, selisih dukungan sebesar sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menurut Airlangga, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena saat ini lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai dukungan tersebut. Ia juga menyampaikan, kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan. Harga Rp 15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.

“Ini semua dalam rangka memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha pada sektor perikanan, karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Dengan harga Rp 15.000, diharapkan dapat membantu proses operasional bagi yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.

Advertisements

Bahlil menyampaikan, Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dengan menerbitkan surat keputusan. 

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan menteri kelautan dan perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Diketahui sebelumnya, pemerintah sedang merumuskan kemungkinan harga khusus atau insentif bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal nelayan berukuran di atas 30 gros ton (GT). Selama ini, kapal pada kelompok tersebut menggunakan BBM nonsubsidi dengan harga industri.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengatakan skema BBM bagi kapal nelayan dibedakan berdasarkan ukuran kapal. Kapal di bawah 30 GT mendapat akses BBM bersubsidi, sedangkan kapal di atas 30 GT menggunakan BBM industri nonsubsidi.

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements