BANDA ACEH – Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, S.P., M.Si., menilai penyelesaian kasus pencurian, gangguan aktivitas kebun, dan konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Aceh Utara harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh parsial.
Menurut Saiful, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui kombinasi dialog sosial yang berkelanjutan, pemulihan aktivitas kebun, perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dan gangguan keamanan.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pemberitaan mengenai kondisi Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek. Sebelumnya, laporan media menyebut sekitar 2.400 pekerja terdampak akibat hilangnya premi panen setelah terjadi penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di area perkebunan.
Selain itu, sejumlah pemberitaan juga menyebut aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026, belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Pemerintah Diminta Aktif Menjadi Fasilitator
Saiful menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menjadi penonton dalam situasi tersebut. Ia meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengambil peran aktif sebagai fasilitator penyelesaian konflik.
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian permanen harus dimulai dari pemetaan persoalan secara jernih. Jika terdapat aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, lapangan kerja, atau pemberdayaan ekonomi, maka hal itu perlu dibahas dalam forum resmi dan terbuka.
Namun, Saiful menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus dibedakan dari tindakan melawan hukum. “Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” katanya.
Dampak Sosial-Ekonomi Meluas
Menurut Saiful, gangguan terhadap aktivitas PTPN IV tidak hanya merugikan perusahaan atau negara, tetapi juga berdampak langsung pada pekerja, buruh panen, keluarga karyawan, pedagang kecil, dan masyarakat sekitar yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas perkebunan.
“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ucapnya.
Usulkan Forum Penyelesaian Terpadu
Saiful mendorong pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya.
Forum tersebut, menurutnya, perlu bekerja berdasarkan data, peta, dokumen legal, dan kondisi sosial masyarakat di lapangan.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain: pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, dan penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga sekitar.
Perusahaan Diminta Perkuat Komunikasi Sosial
Saiful juga mengingatkan perusahaan agar tidak memandang masyarakat sekitar sebagai pihak di luar aktivitas perkebunan. Menurutnya, perusahaan perkebunan negara perlu memperkuat komunikasi sosial, memperluas program pemberdayaan, dan memastikan keberadaan kebun memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan penjarahan.
“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.
Saiful berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak memperkeruh keadaan dengan provokasi. Menurutnya, Cot Girek membutuhkan penyelesaian yang dingin, rasional, dan berkeadilan, bukan penyelesaian yang hanya memenangkan satu pihak.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri, yang juga menjabat Ketua PERHEPI Aceh. (*)
