BANDARLAMPUNG – Jaksa Agung S.T. Burhanuddin kembali melakukan penyegaran di tubuh Korps Adhyaksa. Kali ini, pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ikut berganti.
Tidak hanya Kepala Kejati, posisi Wakil Kepala Kejati Lampung juga mengalami rotasi.
Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan itu, Danang Suryo Wibowo yang selama ini menjabat Kepala Kejati Lampung mendapat promosi sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Wakajati Lampung Teuku Rahmatsyah dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kejati Aceh.
Untuk mengisi kursi Kajati Lampung, Jaksa Agung menunjuk Taufan Zakaria, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Jawa Barat.
Sedangkan posisi Wakajati Lampung akan diisi Tjakra Suyana Ekaputra, yang sebelumnya menjabat Wakajati Maluku Utara.
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo membenarkan adanya rotasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
" Njeh (ya)," jawab Danang singkat.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Meski demikian, ia mengaku pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi diterima di Kejati Lampung.
"Informasinya memang berganti, tetapi SK resminya kami belum menerima," ujar Ricky.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai jadwal pelantikan maupun serah terima jabatan pejabat baru tersebut.
