GKSR Dorong Penurunan Parliamentary Threshold demi Selamatkan Jutaan Suara Rakyat

Fraksi Threshold Dinilai Bisa Jadi Solusi
Agung Budiarto - Selasa, 12 Mei 2026 - 21:36 WIB
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar diskusi membahas revisi UU Pemilu dan mendorong penerapan fraksi gabungan untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen. -
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar diskusi membahas revisi UU Pemilu dan mendorong penerapan fraksi gabungan untuk menyelamatkan jutaan suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen. - - JPNN

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Khozin mengatakan RUU Pemilu telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Komisi II DPR pun telah menindaklanjuti proses tersebut melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi dan organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu kepemiluan.

“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” ujar Khozin di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan DPR juga telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi, serta membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam RUU Pemilu.

Menurut Khozin, secara konstitusional pengajuan RUU memang dapat dilakukan baik oleh DPR maupun Presiden. Namun demikian, ia menilai proses yang sudah berjalan di DPR sebaiknya tetap diteruskan agar pembahasan tidak kembali dari awal.

Advertisements

Selain itu, ia mengingatkan tahapan Pemilu 2029 harus mulai disiapkan sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara atau sekitar awal tahun 2027.

Karena itu, dia menilai pembahasan RUU Pemilu perlu segera dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah agar pelaksanaan Pemilu 2029 dapat dipersiapkan secara lebih maksimal.

“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” katanya.

Sebelumnya 
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik (parpol). “Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. 

Advertisements

Menurut dia, hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial tersebut adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bermanfaat bagi seluruh pihak. 

“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” ujar Puan. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menyarankan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas. Menurut dia, tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada akhir tahun 2026, yakni dengan dimulainya perekrutan penyelenggara pemilu. Hal tersebut dinilai tidak akan optimal apabila RUU Pemilu belum selesai.  (fri/jpnn/abd)

 

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements