Senada dengan Mahfud, Zainal Arifin Mochtar menilai penerapan fraksi gabungan menjadi solusi paling realistis dalam menjaga keterwakilan suara rakyat.
“Saya setuju dengan konsep fraksi gabungan, dan mekanisme itu juga pernah diterapkan,” kata pria yang akrab disapa Uceng tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta Pemilu.
“Partai politik bisa dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini ada 13 komisi, berarti partai harus memiliki setidaknya 13 anggota DPR terpilih,” kata Yusril usai memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Nasional anggota DPRD Fraksi Hanura se-Indonesia di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (2/5/2026).
Bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut, Yusril menawarkan solusi melalui penggabungan kekuatan politik. Dua atau lebih partai yang tidak lolos ambang batas tetap dapat membentuk fraksi gabungan.
“Kalau satu partai mendapat delapan kursi dan partai lain tujuh kursi, ketika digabung menjadi 15 kursi, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR,” ujarnya.
Yusril menilai mekanisme itu penting untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia.
Dia mencontohkan Hanura dan sejumlah partai lain yang saat ini tidak memiliki kursi di DPR.
“Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tetapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” tegasnya.
Yusril berharap usulan fraksi gabungan terus disosialisasikan agar menjadi perhatian publik dan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.
Diketahui
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan tidak perlu ada perubahan pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari DPR kepada pemerintah.
Menurutnya, proses pembahasan RUU tersebut saat ini masih berjalan di lingkungan DPR.