Untuk komoditas yang belum memiliki aturan harga acuan seperti minyak goreng curah dan tepung
terigu curah, harga di pasaran masing-masing tercatat Rp22 ribu per liter dan Rp12 ribu per kilogram.
KPPU menyebut kenaikan harga sejumlah komoditas dipengaruhi meningkatnya permintaan masyarakat
menjelang Idul Adha. Selain itu, faktor masa panen, cuaca, hingga distribusi dari daerah produsen turut
memengaruhi ketersediaan pasokan di Lampung.
Meski demikian, KPPU mencatat masih terdapat lima komoditas lain yang berada di bawah HET dan
HAP, yakni beras medium, telur ayam ras, bawang putih, cabai merah keriting, dan daging sapi.
Khusus daging sapi, KPPU mengingatkan adanya potensi kenaikan harga menjelang Idul Adha akibat
meningkatnya permintaan masyarakat serta naiknya harga sapi hidup di tingkat produsen.
Selain memantau harga di pasar, KPPU juga melakukan inspeksi mendadak terhadap produsen
Minyakita di Provinsi Lampung.
Dari hasil sidak tersebut, KPPU tidak menemukan adanya praktik penahanan pasokan oleh produsen.
Stok Minyakita di gudang diketahui merupakan hasil produksi pada hari yang sama.
Namun demikian, KPPU mencermati adanya kecenderungan produsen mendistribusikan Minyakita ke
luar Provinsi Lampung guna memaksimalkan insentif hak ekspor.
Dalam siaran pers dijelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic
Market Obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat.
Pada aturan itu, insentif hak ekspor dipengaruhi tiga faktor pengali, yakni faktor pengali kemasan, faktor
pengali regional, dan faktor pengali distribusi lini 1.
Pemerintah membagi faktor pengali regional ke dalam beberapa kategori, yaitu 1,0, 1,30, 1,50, dan 1,65.
Sementara Provinsi Lampung masuk dalam kategori faktor pengali 1,0.
KPPU menilai kondisi tersebut membuat produsen lebih memilih mendistribusikan Minyakita ke provinsi
lain yang memiliki faktor pengali lebih tinggi demi memperoleh insentif hak ekspor lebih besar.
“KPPU menyoroti perilaku produsen di Provinsi Lampung yang lebih mengutamakan untuk
memaksimalkan insentif hak ekspor dengan mendistribusikan kewajiban DMO Minyakita ke luar Provinsi
Lampung dibandingkan memenuhi kebutuhan Minyakita di daerah produksinya,” tulis KPPU.
