Pada akhirnya, hendaklah kepada pembuat dan perumus regulasi dan kebijakan secara nasional perlu menempatkan setiap perubahan pendekatan pembelajaran bukan sekadar sebagai pergantian nomenklatur pedagogis atau respons terhadap tren global pendidikan, melainkan sebagai upaya transformasi yang berbasis pada kebutuhan riil satuan pendidikan, kesiapan guru, dan konteks sosial-kultural peserta didik. Inovasi kurikulum seharusnya tidak berhenti pada produksi istilah baru, tetapi harus disertai penguatan epistemologis, evaluasi implementasi yang berkelanjutan, serta keberpihakan pada kualitas proses belajar yang substantif. Tanpa landasan tersebut, perubahan kurikulum berisiko menjadi siklus repetitif kebijakan yang menghadirkan euforia konseptual di tingkat wacana, namun lemah dalam dampak praksis di ruang pembelajaran.
Tulisan ini saya tutup dengan ungkapan Melayu klasik “Orang tua Melayu berpesan: ‘Adat lama jangan ditinggal, adat baru jangan ditolak.’ Maka dalam pendidikan, pembaruan semestinya menjadi penyempurna kebijaksanaan lama, bukan sekadar pergantian istilah yang kehilangan akar pemikiran.” Salam dari Bumi Andan Jejama! (*)
