Saat ditanya mengenai keaslian koleksi tersebut, Nanda menyebut sebagian besar merupakan barang asli. Namun, ia mengakui ada pula tas dan jam tangan yang merupakan barang imitasi yang dibeli secara daring.
"Tidak ada yang harganya sampai ratusan juta," ujarnya.
Jaksa juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dendi Ramadhona tahun 2024 yang tercatat sekitar Rp11 miliar. Nanda menjelaskan nilai tersebut merupakan akumulasi harta miliknya dan suaminya.
Menjawab pertanyaan JPU mengenai tidak dicantumkannya koleksi tas dan jam tangan dalam LHKPN, Nanda mengatakan penyusunan laporan tersebut mengikuti pelaporan yang dibuat oleh suaminya.
Selain itu, saat ditanya mengenai pembangunan rumah pribadi dan dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, Nanda mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga menyatakan tidak pernah mempertanyakan hal tersebut kepada suaminya karena sepenuhnya mempercayai sang suami.
Bupati Pesawaran, Nanda Indira, kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Nanda Indira dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus mantan suaminya, Dendi Ramadhona, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin, 29 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto menetapkan pemanggilan secara patut terhadap Nanda
Indira.
"Saksi yang hadir hari ini hanya satu orang, Yang Mulia. Untuk saksi Nanda Indira, pada hari Jumat disampaikan sedang sakit, namun hingga kini kami belum menerima konfirmasi lanjutan. Kami memohon agar saksi dapat dihadirkan secara patut," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, kemudian mengusulkan agar Nanda Indira dihadirkan melalui sambungan Zoom Meeting. Menurutnya, Nanda masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). "Majelis, saksi berkenan hadir. Namun karena masih dirawat di Abdul Moeloek, kami memohon agar keterangannya dapat diberikan melalui Zoom Meeting," kata Sopian.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto meminta persidangan tetap dilanjutkan dengan memeriksa saksi yang telah hadir. "Baik, kita fokus terlebih dahulu pada saksi yang hadir hari ini," ujar hakim.
Diketahui, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mulai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek SPAM di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Selasa, 10 Maret 2026.