Istri Dendi Akui Sebagian Tas dan Jam Tangan yang Disita Merupakan Barang Imitasi

Sebut Sebagian Koleksi Tas dan Jam Tangan Imitasi
Rizky Panchanov - Selasa, 30 Jun 2026 - 20:21 WIB
Nanda Indira Bastian memberikan kesaksian melalui Zoom Meeting dalam sidang dugaan TPPU dengan terdakwa Dendi Ramadhona di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/6).
Nanda Indira Bastian memberikan kesaksian melalui Zoom Meeting dalam sidang dugaan TPPU dengan terdakwa Dendi Ramadhona di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/6). - Foto Rizky PANCANOV/RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Dalam perkara tersebut, Dendi didakwa bersama empat terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Syahril selaku peminjam perusahaan CV Putra
Tubas Sentosa.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung mendakwa kelima terdakwa telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp8,2 miliar. (nca/c1/abd)

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements