Advertisements
Dalam perkara tersebut, Dendi didakwa bersama empat terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Syahril selaku peminjam perusahaan CV Putra
Tubas Sentosa.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung mendakwa kelima terdakwa telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp8,2 miliar. (nca/c1/abd)