JAKARTA - Tim dari Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri menangkap lima orang pelaku tindak pidana peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (AS) di wilayah Banten. Mereka terdiri atas tiga orang broker, satu pemasok, dan seorang lagi sebagai penyedia utama uang palsu.
“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” kata Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Kombes Arya Khadafi di Jakarta, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan kasus ini terungkap berasal dari operasi yang dilakukan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar itu berhasil mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai broker berinisal AS, F dan AA.
“Tiga orang diduga sebagai broker, diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar Arya dikutip dari Antara.
Dalam pengungkapan itu, tim menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan US$ 100, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.
Tim lalu melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan tersangka AS, diperoleh informasi adanya pelaku lain di kawasan Rangkasbitung.
“Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok ulang palsu kepada para perantara,” terangnya.
Selanjutnya, dari penangkapan AP, diperoleh keterangan adanya pelaku lain di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Tim Satresmob Bareskrim Polri berangkat menuju Balaraja, menangkap pelaku AHS di sebuah warung makan.
“AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” uja Arsya.
Setelah kelima tersangka diamankan, langsung dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
