Syaiful Mahrum - Minggu, 19 Apr 2026 - 21:54 WIB
Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap pelaku pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat di Banten, Jumat, 1 April 2026.
Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap pelaku pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat di Banten, Jumat, 1 April 2026. - Foto Antara/Satresmob Bareskrim Polri

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA - Tim dari Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri menangkap lima orang pelaku tindak pidana peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (AS) di wilayah Banten. Mereka terdiri atas tiga orang broker, satu pemasok, dan seorang lagi sebagai penyedia utama uang palsu.

“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” kata Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Kombes Arya Khadafi  di Jakarta, Minggu (19/4).

Ia menjelaskan kasus ini terungkap berasal dari operasi yang dilakukan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar itu berhasil mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai broker berinisal AS, F dan AA.

Advertisements

“Tiga orang diduga sebagai broker, diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar Arya dikutip dari Antara.

Dalam pengungkapan itu, tim menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan US$ 100, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.

Tim lalu melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan tersangka AS, diperoleh informasi adanya pelaku lain di kawasan Rangkasbitung.

“Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok ulang palsu kepada para perantara,” terangnya.

Advertisements

Selanjutnya, dari penangkapan AP, diperoleh keterangan adanya pelaku lain di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Tim Satresmob Bareskrim Polri berangkat menuju Balaraja, menangkap pelaku AHS di sebuah warung makan.

“AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” uja Arsya.

Setelah kelima tersangka diamankan, langsung dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share:
Editor: Syaiful Mahrum
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements