DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Agus Suwignyo - Senin, 06 Jul 2026 - 22:43 WIB
DISAHKAN: DPRD Pringsewu sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda.
DISAHKAN: DPRD Pringsewu sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Menurutnya, pelantikan ini juga menjadi implementasi sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja.

Adapun delapan Pejabat Administrator yang dilantik yakni Tri Antara (Sekretaris Dinas Perhubungan), Suhermadi (Sekretaris Satpol PP), Marison (Sekretaris Dinas Sosial), Ma’ruf Wahyudi (Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD), Mulyono (Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial), Eko Sutarko (Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD), Eko Turyono (Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP), serta Nia Marulita (Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi).

Sementara itu, salah satu Pejabat Pengawas yang dilantik adalah Wahyudin sebagai Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, bersama sejumlah pejabat pengawas dan pejabat fungsional lainnya.(sag/nca)

 

Advertisements

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements