Rizky Panchanov - Selasa, 28 Jul 2026 - 13:06 WIB
Dendi Ramadhona usai sidang.
Dendi Ramadhona usai sidang. - Foto ANCA

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

"Secepatnya kami akan ajukan. Kita dasar penentuan kerugian negara karena satu orang pun jaksa tidak menghadirkan kontraktor atau penyedia yang merupakan Fikri bilang menerima uang dari kontraktor," kata dia.

Ia menilai pembuktian dalam perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.

Menurutnya, perlu ada pembuktian mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut.(*)

 

Advertisements

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements