Rizky Panchanov - Selasa, 28 Jul 2026 - 13:06 WIB
Dendi Ramadhona usai sidang.
Dendi Ramadhona usai sidang. - Foto ANCA

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggu Tanjungkarang atas dugaan kasus sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan Kejaksaan Tinggi mengajukan banding atas empat terdakwa. 

"Benar, jaksa mengajukan banding perkara untuk empat terdakwa Dendi Ramadhona, Adal Linardo, Syahril Ansori dan Syahril," kata Ricky dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa. 

Ka mengatakan pihak jaksa penuntut umum sudah mendaftarkan banding pada hari ini (28/7).

Advertisements

Ditanya kenapa jaksa tidak ajukan banding atas terdakwa Zainal Fikri, mantan Kadis PUPR Pesawaran, Ricky mengaku belum mengetahui. "Kalau alasan itu saya tidak tahu," tukasnya. 

Terpisah, Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas perkara dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menilai proses persidangan dan pembuktian dalam perkara tersebut belum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

"Kita ikuti langkah kejaksaan. Kita juga ajukan banding. Kenapa banding, karena persidangan kita anggap tidak berdasarkan pembuktian KUHAP," kata Sopian Sitepu.

Advertisements

Menurut Sopian, salah satu hal yang menjadi keberatan pihaknya adalah penggunaan keterangan Zainal Fikri sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Ia menilai keterangan satu orang saksi tidak semestinya menjadi dasar untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada kliennya.

"Harusnya keterangan satu saksi mahkota Zainal Fikri tidak bisa menjadikan dasar kepada klien kami dibebankan uang pengganti kerugian negara," ujarnya.

Sopian mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan memori banding. Ia juga mempertanyakan dasar penentuan kerugian negara yang menurutnya bersumber dari keterangan Zainal Fikri.

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements