JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi, seperti MinyaKita, LPG 3 kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan seluruh mitra penyedia makanan dalam program MBG wajib menggunakan bahan baku komersial. Kebijakan tersebut diterapkan agar subsidi pemerintah tetap dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh!" tegas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk media, untuk melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang bersubsidi. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Sudaryono mengatakan BGN akan memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga surat peringatan. Apabila pelanggaran tetap dilakukan, operasional dapur MBG dapat dihentikan.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial, silakan dilaporkan dapur mana yang menggunakan MinyaKita. Nanti kita beri surat peringatan, kalau memang ngeyel dan bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujarnya.
