Muhammad Zainal Arifin - Jumat, 24 Apr 2026 - 20:54 WIB
VONIS MATI: Sidang vonjs mati pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan di Kecamatan Gedungmeneng.
VONIS MATI: Sidang vonjs mati pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan di Kecamatan Gedungmeneng. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

MENGGALA - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah perempuan di Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman mati.

Sidang pembacaan putusan perkara terdakwa Maryanto tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Menggala pada Rabu, 22 April 2026.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuau Irza Winasis. Berdasarkan informasi resmi dari website Kejaksaan Negeri Tulangbawang, majelis gakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Maryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Maryanto dengan  pidana nati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Advertisements

Sidang dihadiri oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, panitera pengganti, serta pihak terkait di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan keluarga korban, serta berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa dan pengacara terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari.

Vonis tersebut diharapkan juga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa.

Juru Bicara PN Menggala Sarmaida Eka Rohayani L Tobing mengungkapkan, vonis tersebut didasari pada pertimbangan majelis hakim atas berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan.

Advertisements

“Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan dan cara pelaku dalam melakukan tindak pidana,” terangnya, Kamis 23 April 2026.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berinisial RAZ (10) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi yang mengenaskan di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

RAZ ditemukan tewas di dalam kamar mess atau bedeng karyawan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) Kampung Gedungmeneng, pada Minggu Malam, 22 Juni 2025.
Sebelum ditentukan meninggal dunia, korban dilaporkan sempat hilang sejak pagi harinya.

Saat ditemukan, kondisi korban cukup memprihatinkan karena dalam kondisi telanjang. Pada mulut korban juga mengeluarkan busa. RAZ diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan karena ditemukan tenda bekas kekerasan.

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements