Korban bersama rekannya mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Saat bentrokan pecah, pelaku JK
diduga mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai kepala korban.
Usai mengalami luka serius, korban sempat dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di Rumah
Sakit Graha Husada. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga melalui layanan darurat 110
yang menginformasikan adanya aksi tawuran di wilayah Bumi Waras.
Petugas kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,
memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.
Selanjutnya pelaku diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Bumi Waras,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang
bergagang kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter, pakaian korban yang berlumuran darah serta jaket
yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Menurut polisi, pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
Atas kasus tersebut, JK dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mel/c1/abd)