Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Saat ini, RW telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan," tandas
Martoyo. (mel/c1/abd)
Advertisements
