Soal Kasus Bulog dan MinyaKita, Polresta Bungkam

Yuda Pranata - Rabu, 08 Jul 2026 - 20:28 WIB
radar lampung
radar lampung - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan beras yang diduga diselewengkan dari gudang tersebut mencapai hampir 300 ton. Beras yang seharusnya didistribusikan di daerah Palembang itu diangkut hingga ke Lampung. Sehingga, Polresta Bandar Lampung yang mendapat informasi langsung mengamankan beras tersebut.

Selain dugaan penggelapan beras, muncul pula informasi mengenai pemeriksaan terhadap para saksi yang diamankan saat penggerebekan.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai informasi tersebut maupun tindak lanjut penanganannya.

Humas Bulog Lampung, Ido Noviansyah membenarkan adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung terhadap beras Bulog.

Advertisements

Namun, dirinya menegaskan bahwa lokasi penggrebekan yang dilakukan aparat kepolisian bukan berada di wilayah Bulog Lampung.

“Itu bukan ranah kami,. Tapi wilayah manajemen Palembang. Cuma penggrebekannya saja di Lampung. Bulog Lampung tidak ada sangkut pautnya terkait masalah itu,” ungkap Ido, Rabu, 8 Juli 2026.

Dikarenakan penggrebekannya berada di Lampung, sambung Ido, Polresta Bandarlampung menitipkan barang bukti kendaraan di gudang bulog.

“Kami hanya ketitipan barang bukti saja. Sepengetahuan saya, penggrebekan gudang itu hasil koordinasi antara Bulog Palembang dengan aparat kepolisian. Jadi, Bulog Palembang yang melaporkan ada kendaraan yang melintasi Lampung dan meminta kepolisian mengamankan kendaraan itu,” katanya.

Advertisements

Sementara, Belum tuntas penyidikan perkara beras Bulog, Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga tengah menangani dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni YAP, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan AL, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

AL diduga berperan sebagai penyandang dana dalam distribusi Minyakita yang dipasarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, yakni dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kasus tersebut terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang di kawasan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, puluhan kantong plastik, tiga kendaraan operasional, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi minyak goreng bersubsidi.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements