BANDARLAMPUNG - Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyerahkan kajian akademik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan langsung kepada Komisi XII DPR RI.
Penyerahan kajian strategis tersebut dilakukan di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI yang berlangsung di Kantor PLN UID Lampung pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Rektor Itera Prof. Dr. Apt. Elfahmi, M.Si., Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., ASEAN Eng., Direktur Operasi Pembangkit Batubara PT PLN Nusantara Power M. Irwansyah Putra, serta jajaran perwakilan instansi terkait.
Rektor Itera, Prof Elfahmi menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademis dalam mengawal aturan strategis nasional. Melalui rekomendasi kebijakan berbasis riset dan inovasi teknologi, akademisi dapat memberikan arah yang tepat bagi masa depan pemenuhan energi tanah air.
“Kontribusi aktif dari kalangan akademisi sangat diperlukan agar kebijakan ketenagalistrikan yang dilahirkan mampu menjawab tantangan zaman. Utamanya dalam menyediakan pasokan energi yang tidak hanya andal, melainkan juga berkelanjutan serta rendah emisi,” ujar Prof. Elfahmi.
Dalam merumuskan kajian akademik ini, Itera menerjunkan tim multidisiplin yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Teknologi Industri, Hadi Teguh Yudistira, S.T., Ph.D., bersama para dosen lintas bidang keilmuan energi serta tim ahli hukum Itera, Saputro Prayitno, S.H., M.H.
Hadi Teguh Yudistira memaparkan revisi undang-undang ketenagalistrikan nasional sudah sepatutnya diarahkan untuk mengakselerasi transisi energi tanpa mengorbankan ketahanan energi nasional. Ada enam poin krusial yang diusulkan Itera guna menyempurnakan RUU tersebut.
Pertama, pengembangan energi baru terbarukan wajib didukung oleh parameter emisi yang jelas dan terstandarisasi. Kedua, penguatan peran negara dalam tata kelola penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi.
Ketiga, pemaksimalan peran ancillary services (layanan siaga/pendukung kelistrikan) untuk menjaga stabilitas jaringan.
Keempat, menata dan evaluasi komprehensif terhadap wilayah usaha ketenagalistrikan agar lebih efisien. Kelima, percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang masuk dalam proyek strategis nasional.
Keenam, aturan ekspor-impor listrik antarnegara harus diatur secara ketat dengan tetap mengedepankan dan melindungi kepentingan nasional.(gie/nca)
