Oleh: Daniel Rohi
Fenomena ribuan calon mahasiswa yang tidak melanjutkan registrasi setelah dinyatakan lolos masuk perguruan tinggi negeri (PTN) semestinya tidak dipandang sekadar persoalan administratif yang berulang setiap tahun.
Terlepas dari perbedaan data mengenai jumlah pastinya, peristiwa ini merupakan alarm bahwa semakin banyak keluarga menghadapi hambatan untuk mengakses pendidikan tinggi.
Jika perdebatan hanya berhenti pada mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT), keterbatasan KIP Kuliah, atau alasan pribadi calon mahasiswa, kita justru mengabaikan persoalan yang lebih mendasar. Fenomena tersebut hanyalah puncak gunung es dari perubahan ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.
Pada hakikatnya, pendidikan tinggi mengemban misi publik. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi juga memperluas akses pendidikan, membangun ilmu pengetahuan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menjadi sarana mobilitas sosial.
Dalam kerangka tersebut, kemampuan akademik semestinya menjadi penentu utama seseorang memperoleh kesempatan belajar, bukan kemampuan ekonomi keluarganya.
Namun, dalam dua dekade terakhir, pendidikan tinggi Indonesia semakin dipengaruhi pendekatan market-driven. Perguruan tinggi didorong lebih mandiri secara finansial, lebih kompetitif, dan semakin bergantung pada mekanisme pasar.
Pergeseran ini bukanlah sesuatu yang keliru. Otonomi memang diperlukan agar kampus lebih inovatif dan mampu bersaing secara global. Persoalannya bukan pada logika pasar itu sendiri, melainkan belum terbangunnya keseimbangan antara tuntutan daya saing, keberlanjutan kelembagaan, dan misi publik pendidikan tinggi.
Gejala tersebut tampak pada PTN. Melalui skema otonomi, termasuk PTN Badan Hukum, pemerintah memberi keleluasaan dalam pengelolaan kelembagaan dan keuangan. Namun, ketika pendanaan publik belum mampu mengimbangi kebutuhan pengembangan, banyak PTN terdorong mengandalkan UKT, jalur mandiri, kelas internasional, pendidikan profesi, serta berbagai kerja sama sebagai sumber pendapatan.
Dari sisi tata kelola, langkah ini dapat dipahami. Akan tetapi, ketika biaya pendidikan semakin tinggi, akses masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah berpotensi semakin menyempit.
Pada saat yang sama, perguruan tinggi swasta (PTS) menghadapi tekanan yang tidak kalah berat. Mereka dituntut meningkatkan akreditasi, kualitas dosen, publikasi ilmiah, dan sarana pembelajaran. Namun, tuntutan tersebut muncul ketika banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa akibat dominasi PTN, melemahnya daya beli masyarakat, dan perubahan demografi. Tidak sedikit PTS akhirnya terjebak dalam lingkaran yang sulit diputus: mahasiswa berkurang, pendapatan menurun, peningkatan mutu tertunda, dan daya saing semakin melemah.
Paradoks lain muncul ketika pemerintah secara bersamaan mendorong internasionalisasi pendidikan tinggi melalui kerja sama dengan universitas-universitas terkemuka dunia dan membuka peluang yang lebih luas bagi kampus asing. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing global.
