Advertisements
Terkait sanksi, Mirza menyebutkan sebelumnya belum ada regulasi tegas yang mengatur pelanggaran terhadap harga acuan singkong.
Namun dengan Pergub baru ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindak pihak yang tidak patuh.
“Sanksinya bertahap. Dimulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, dan jika tetap melanggar bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Semua dilakukan melalui proses yang jelas dan terukur,” tandasnya. (dkmf/abd)
Advertisements
