Kepada penyidik, MA juga mengaku uang hasil menggadaikan telepon seluler sebesar Rp300 ribu telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli rokok dan keperluan sehari-hari.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rosali menambahkan, perkara tersebut masih ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pringsewu.
Namun demikian, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice masih dimungkinkan apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.
"Penyidik masih mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi syarat formil dan materiil serta mendapat persetujuan dari para pihak," pungkasnya.(*)
