Selain itu, proses penyidikan juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Jampidsus tetap bersinergi dengan Kortastipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK," pungkas dia.
Sebelumnya Penggeledahan maraton yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
ternyata bukan sekadar mengusut satu perkara.
Penyidik tengah menjalankan skema joint investigation yang menggabungkan tiga kasus korupsi besar
sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang diduga berkaitan dengan
pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi dalam penanganan hukum PT Asabri (Persero) dan
Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT
Krakatau National Resources (KNI), anak usaha Krakatau Steel.
Skema penyidikan gabungan itu semakin menyita perhatian publik karena berlangsung bersamaan
dengan penggeledahan pada sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan, serta munculnya
pengamanan di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
Adriansyah.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun
menyampaikan keterkaitan hukum Jampidsus dalam perkara yang sedang diusut.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya memang sedang
menjalankan penyidikan bersama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saat ini Kortas Tipidkor Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya," ujar Totok di Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut Totok, skema tersebut dipilih untuk memperkuat koordinasi antarlembaga karena ketiga
perkara diduga memiliki irisan modus, mulai dari dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pergerakan baru yang
dilakukan kepolisian dalam kasus tersebut pada Kamis malam, 9 Juli 2026 sekira pukul 23.20 WIB.
Ruko yang terletak di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jaksel tersebut jadi sasaran baru atau titik ke-13
berkat hasil pengembangan penyidik dalam kasus dugaan korupsi batu bara.
"Iya benar (terjadi penggeledahan ruko di Cipete)," ujar Budi kepada awa media pada Jumat, 10 Juli
2026.
"Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan
yang sebelumnya," tambah Budi.
Sama seperti penggeledahan di Cafe de'Clan Signature pada Rabu, 8 Juli 2026, penggeledahan dilakukan
Polda Metro Jaya bersama tim Kortas Tipidkor Polri.
Khususnya tim Kortas saat terjun ke lapangan dibekali atribut lengkap. Anggota tersebut kompak
mengenakan kemeja dan rompi bertuliskan "Kortas Polri". Tak kalah menarik, Polri juga mengerahkan
tim Inafis yang tiba di lokasi penggeledahan dengan mobil dinas berwarna oranye itu.
Budi menjelaskan tidak ada brankas di dalam ruko tersebut. Namun proses penggeledahan kali ini cukup
dramatis lantaran polisi harus menggunakan alat mesin potong gerinda.
Kata dia, terjadi kendala akses untuk menuju lantai 3 ruko tersebut karena terdapat pembatas yang
harus diputus. "Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat saksama,
ruko itu ada tiga lantai. (Mesin potong) untuk membuka pintu akses ke lantai tiga," bebernya.
Tak berhenti di situ. Polisi juga menggeledah sebuah rumah mewah yang terletak di Sentul, Bogor, Jawa
Barat. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah koper berisikan uang dengan total Rp473
miliar yang dikonversi dari mata uang asing dan 74 kg emas batangan.
Sehingga sejauh ini tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti
uang total Rp500 miliar lebih, dokumen dan perangkat elektronik berupa ponsel.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akui rumah Sentul
yang digeledah Polri miliknya.
Diketahui bahwa penggeledahan rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), oleh
pihak kepolisian terkait tiga kasus dugaan korupsi.
Menurut Febrie, rumah tersebut telah dimilikinya lama. "Tentang rumah Sentul memang rumah pribadi
Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie
di Kejagung pada Jumat (10/7).
Terkait temuan uang dan emas batangan puluhan kilogram, Febrie menyebut uang dan emas tersebut
memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, seluruh fakta akan dijelaskan melalui proses hukum yang sedang berjalan. "Ini untuk jelas
pada masyarakat dan teman-teman semua. Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu
ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada
bangunannya, bisa nanti dicek," jelas Febrie.
Meski demikian, Febrie belum bersedia mengungkap identitas pemilik maupun menjelaskan secara rinci
asal-usul uang tersebut.
Ia menegaskan informasi itu akan disampaikan pada waktu yang tepat sesuai mekanisme hukum yang
berlaku. "Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses
acara yang benar," ujarnya.
Sedangkan Polri melakukan penggeledahan pada sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat
dan berhasil menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan.
Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar
Rp 282,4 miliar yang disebut terkait dengan tiga kasus korupsi.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam
brankas terkunci dan tersimpan di dalam tujuh koper.
Adapun uang asing yang ditemukan dalam pecahan dolar AS dan Singapura. "Ditemukan brankas
terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300
USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476
miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau pada Kamis 9 Juli 2026. (disway/c1/abd)
