Hermansyah - Kamis, 23 Jul 2026 - 21:59 WIB
DIAMANKAN: Enam pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian buah sawit.
DIAMANKAN: Enam pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian buah sawit. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BLAMBANGANUMPU – Polsek Negara Batin, Polres Waykanan, mengamankan enam orang yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT BNCW (Budi Nusa Cipta Wahana), Blok 9, Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Kamis (23/7/2026).

Keenam orang yang diamankan masing-masing PIS (42), seorang sopir, warga Desa Toto Wonodadi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat; EW (36), warga Dusun II, Desa Keman, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan; AL (27), warga Desa Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat; serta WDN (25), RS (28), dan RAS (24), ketiganya warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Negara Batin AKP Indra Kirana menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pelapor bersama tim patroli keamanan PT BNCW melakukan pengecekan lahan perkebunan sawit di Blok 9. Setibanya di lokasi, tim patroli melihat gerak-gerik sejumlah orang yang diduga hendak melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Advertisements

Tim patroli kemudian melakukan pengintaian. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan sejumlah TBS yang telah diturunkan dari pohon kelapa sawit dan masih berserakan di areal perkebunan.

Petugas juga melihat beberapa orang yang diduga sebagai pelaku sedang memuat TBS ke dalam bak mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8709 GBB berwarna kuning.

Selanjutnya, keenam orang tersebut diamankan bersama barang bukti berupa 280 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat bersih mencapai 5.640 kilogram. Jika dikonversikan dalam nilai rupiah, total kerugian diperkirakan mencapai Rp19.176.600.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua bilah pisau egrek dengan gagang besi sepanjang sekitar empat meter, tiga buah tojok sawit berbahan besi dengan panjang satu meter, serta empat unit sepeda motor.

Advertisements

“Saat ini keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Negara Batin. Atas perbuatannya, para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP Indra Kirana, mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto.(sah/nca)

 

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements