BANDARLAMPUNG – Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas perkara dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menilai proses persidangan dan pembuktian dalam perkara tersebut belum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).
"Kita ikuti langkah kejaksaan. Kita juga ajukan banding. Kenapa banding, karena persidangan kita anggap tidak berdasarkan pembuktian KUHAP," kata Sopian Sitepu.
Menurut Sopian, salah satu hal yang menjadi keberatan pihaknya adalah penggunaan keterangan Zainal Fikri sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Ia menilai keterangan satu orang saksi tidak semestinya menjadi dasar untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada kliennya.
"Harusnya keterangan satu saksi mahkota Zainal Fikri tidak bisa menjadikan dasar kepada klien kami dibebankan uang pengganti kerugian negara," ujarnya.
Sopian mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan memori banding. Ia juga mempertanyakan dasar penentuan kerugian negara yang menurutnya bersumber dari keterangan Zainal Fikri.
"Secepatnya kami akan ajukan. Kita dasar penentuan kerugian negara karena satu orang pun jaksa tidak menghadirkan kontraktor atau penyedia yang merupakan Fikri bilang menerima uang dari kontraktor," kata dia.
Ia menilai pembuktian dalam perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.
Menurutnya, perlu ada pembuktian mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut.
Sopian kemudian menyinggung kasus "Sangkon dan Karta" yang disebutnya sebagai salah satu contoh kasus dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya berujung pada pemidanaan yang keliru.
"Kita lihat sisi pembuktian kasus Sangkon dan Karta. Kasus legenda di Indonesia yang salah mempidana. Sebab apabila kontraktor tidak memberikan uang sementara Dendi tidak menerima uang, ini kan bahaya bagi penegakan hukum," ujarnya.
