Lebih lanjut, Sopian juga mempertanyakan konsistensi keterangan Zainal Fikri yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut.
Ia menduga keterangan tersebut disampaikan untuk mempertahankan statusnya sebagai justice collaborator.
"Kerugian negara berdasarkan Zainal Fikri, sementara dia itu saksi mahkota dan dia mengatakan seperti itu hanya untuk mempertahankan status justice collaborator," kata Sopian.
Dengan pengajuan banding tersebut, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat kembali memeriksa seluruh proses pembuktian perkara, termasuk menilai keterangan para saksi dan dasar pembebanan uang pengganti kepada Dendi Ramadhona.
Diketahui Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto, Rabu (22/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar denda. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana pengganti selama 165 hari," kata ketua majelis hakim Enan Sugiarto.
Selain pidana pokok, Dendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21 miliar. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah disetorkan sebesar Rp3 miliar.
Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.(nca)
