Selain memaparkan penurunan angka kemiskinan, Jihan menyebut garis kemiskinan di Lampung pada
September 2025 tercatat sebesar Rp634.062 per kapita per bulan. Angka tersebut meningkat 3,53
persen dibandingkan Maret 2025 dan naik 5,85 persen dibandingkan September 2024.
Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6
Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan 378
desa di 15 kabupaten/kota sebagai lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan dengan menggunakan
DTSEN sebagai basis data.
"Oleh karena itu, konvergensi dan sinergi antara TKPKD provinsi dan kabupaten/kota harus terus dijaga
sehingga target penurunan kemiskinan dapat tercapai," tegasnya. (adpim/pip/c1/abd)