"Kalau tidak salah 10 orang. Nanti daftarnya saya sampaikan ke Kapuspen," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus berinisial FA sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Bersamaan dengan itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap FA selama 20 hari.
FA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Penempatan tersebut, menurut Kejagung, dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Jamwas Rudi Margono menjelaskan, keputusan itu mempertimbangkan rekam jejak FA yang pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
Penyidikan sementara mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
