Bos Properti Tan Kian Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus FA

Kasus Febrie Seret Bos Properti
Agung Budiarto - Kamis, 30 Jul 2026 - 20:41 WIB
Kejagung memeriksa pengusaha properti Tan Kian dan sejumlah saksi lainnya dalam penyidikan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus.
Kejagung memeriksa pengusaha properti Tan Kian dan sejumlah saksi lainnya dalam penyidikan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus. - FOTO Disway

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

"Kalau tidak salah 10 orang. Nanti daftarnya saya sampaikan ke Kapuspen," ujarnya.

 

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus berinisial FA sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

 

Advertisements

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Bersamaan dengan itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap FA selama 20 hari.

 

FA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Penempatan tersebut, menurut Kejagung, dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

 

Advertisements

Jamwas Rudi Margono menjelaskan, keputusan itu mempertimbangkan rekam jejak FA yang pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.

 

Penyidikan sementara mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

 

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements