Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik. Langkah itu dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini," kata Rudi.
Nama Tan Kian sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU di Polda Metro Jaya. Saat itu, kepolisian menegaskan status Tan Kian masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tan Kian dikenal sebagai salah satu pengusaha properti nasional. Melalui perusahaan Dua Mutiara, ia mengembangkan sejumlah proyek properti premium, di antaranya Pacific Place, hotel JW Marriott, Ritz-Carlton, Plaza Mutiara, serta Apartemen Syailendra di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. (disway/c1/abd)
