"Informasi yang kami dapat itu belum dijual, jadi sifat kerugiannya masih potensial ya," tegasnya.
Melihat usia Mujiran yang renta serta kondisi ekonomi melatarbelakangi perkara tersebut, Arif berupaya mengetuk sisi kemanusiaan dalam melihat perkara tersebut.
"Yang pertama, pasti tentu kami ingin meminta hati nurani kepada pihak BUMN mengingat umur dari klien kami ini sudah tua. Yang kedua, klien kami dalam melakukan itu kan benar-benar dalam keadaan terpaksa," sebut Arif.
Harapan agar hukum berjalan setegak-tegaknya tanpa mengabaikan rasa kemanusiaan, Arif berujar agar perkara itu bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Tim kuasa hukum sudah berupaya melayangkan surat kepada pihak BUMN, harapannya perihal surat diterima.
"Jadi kami meminta kepada pihak perusahaan untuk melihat kasus ini pada sisi kemanusiaan, untuk kemudian harapannya adalah bisa berdamai dan kasus ini bisa di RJ," cetusnya.
Secercah harapan bakal diuji pada sidang lanjutan yang akan digelar minggu depan, majelis hakim menyarankan pihak BUMN bisa turut hadir.
"Nanti kita lihat kedepan apakah kemudian perusahaan juga bersedia untuk memaafkan dan akhirnya bisa di restorative justice," tutup Arif.
Dari pantauan di lapangan, tim kuasa hukum sempat menyerahkan bingkisan makanan berupa roti kepada Mujiran untuk bekal didalam tahanan. Sekali lagi, timbangan keadilan tengah diuji. (Hdk)
