Permintaan itu, kata dia, muncul meskipun persoalan laporan di Paminal tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.
"Kami mempertanyakan mengapa persoalan di luar perkara pidana ikut menjadi syarat dalam proses perdamaian yang sebelumnya sudah disepakati," tandasnya.
Hendra juga mengaku memiliki rekaman percakapan dan pesan suara yang akan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pihak lain dalam proses tersebut.
Di mana, rekaman dari korban tersebut berisikan perdamaian tetap dapat dilanjutkan apabila persoalan laporan di Paminal diselesaikan.
Rekaman itulah yang kini diklaim menjadi salah satu dasar munculnya dugaan adanya pengaruh pihak lain di luar perkara utama.
"Kami memiliki rekaman percakapan dan voice note tersebut. Itu yang menjadi dasar awal kecurigaan kami adanya intervensi dari oknum kepolisian," jelas Hendra.
Ia mengungkapkan, dugaan tersebut semakin menguat ketika sidang pada 3 Juni 2026 lalu.
Hendra mengatakan, di hadapan majelis hakim, korban mengakui pernah mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian dalam penanganan perkara yang sedang dihadapinya.
Dalam keterangannya juga, korban disebut sempat meminta agar laporan yang merugikan pihak terdakwa di Paminal dicabut.
"Berdasarkan fakta persidangan, korban sendiri mengakui dirinya dibantu oleh pihak kepolisian. Pernyataan itu yang saat ini menjadi perhatian kami," imbuhnya.
Meski demikian, mereka menegaskan belum menyimpulkan adanya intervensi dan masih menunggu fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.
"Kami masih menduga. Tetapi apabila nanti ditemukan bukti yang cukup kuat, tentu akan kami tempuh melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk ke Paminal," tandasnya.