Advertisements
Sementara itu, Hendra juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto jaksa yang sempat viral di tengah perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, narasi yang menyebut adanya pemaksaan terhadap korban untuk menandatangani dokumen perdamaian tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Ia menjelaskan dokumen yang ditandatangani korban saat itu merupakan surat panggilan sidang, bukan dokumen restorative justice ataupun pernyataan perdamaian.
"Jaksa hanya menjalankan tugas menyampaikan surat panggilan agar korban hadir dalam persidangan. Jadi bukan penandatanganan surat perdamaian sebagaimana yang beredar di masyarakat," pungkasnya.
Advertisements
Hingga kini Polres Metro belum merespons dugaan oknum yang melakukan intervensi tersebut.(*)