METRO - Perkara yang menjerat Muhammad Asri alias Ari Ubenz, sang oknum debt collector, memasuki babak yang semakin menarik perhatian.
Saat publik menyoroti foto jaksa yang sempat viral, fakta lain justru terungkap di ruang sidang.
Dugaan adanya intervensi oknum kepolisian yang disebut menjadi salah satu penyebab gagalnya upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.
Kuasa hukum terdakwa, Hendra Saputra, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik tawaran majelis hakim untuk menempuh jalur perdamaian atau restorative justice (RJ).
Bahkan, kesepakatan damai antara keluarga terdakwa dan keluarga korban telah dituangkan dalam akta notaris pada 19 Mei 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terdakwa disebut telah memenuhi berbagai permintaan yang diajukan korban.
Mulai dari penyerahan uang sebesar Rp80 juta, penyelesaian persoalan kendaraan yang menjadi objek sengketa, hingga pengalihan hak atas tanah melalui proses balik nama akta jual beli.
"Semua kesepakatan telah dituangkan secara resmi dalam akta notaris. Secara substansi, perdamaian sebenarnya sudah tercapai," kata Hendra.
Namun setelah kesepakatan itu dibuat, proses yang diharapkan berujung pada penyelesaian secara damai justru tidak berjalan mulus.
Korban beberapa kali tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya dari pihak terdakwa. Mereka menilai terdapat faktor lain yang menyebabkan proses perdamaian tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
"Kami mulai bertanya-tanya, kenapa korban tidak hadir dalam persidangan, padahal itu sudah ada panggilan resmi dari Kejari Metro. Kecurigaan itu semakin menguat setelah istri terdakwa menerima komunikasi langsung dari korban melalui sambungan telepon dan pesan suara. Dalam percakapan tersebut, korban disebut meminta agar laporan yang telah diajukan ke Paminal Polda Lampung dicabut. Yang mana, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang oknum," ungkapnya.