“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan
maksimal sampai 25 persen,” katanya.
Selain program keringanan tunggakan, Pemprov Lampung juga memberikan potongan biaya untuk
mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.
Untuk kendaraan roda dua, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan dengan diskon sebesar 50
persen. Sedangkan kendaraan roda empat memperoleh potongan 25 persen dari pajak tahun berjalan.
"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat
diskon 25 persen," ujar Saipul.
Kebijakan lainnya yakni penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan.
Masyarakat yang terlambat membayar pajak sejak Januari hingga beberapa bulan berikutnya cukup
membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di
daerah tersebut.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan mulai diberlakukan pada 2 Juni hingga 31
Agustus 2026.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini dan bayar pajak di Samsat terdekat maupun gerai pembayaran
pajak yang tersedia,” ujar Saipul.
Ia menyebut masa pelaksanaan program selama tiga bulan itu akan dievaluasi sebelum diputuskan
apakah akan diperpanjang atau tidak.
Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya Jasa Raharja, Saipul menegaskan Pemprov
Lampung tidak memiliki kewenangan memberikan diskon karena hal tersebut merupakan ranah
pemerintah pusat.
Namun demikian, menurut dia, diskon pajak daerah yang diberikan diharapkan dapat membantu
masyarakat membayar biaya PNBP seperti STNK, TNKB, maupun BPKB.
“Misalnya ada kendaraan menunggak empat tahun dengan total pajak Rp3 juta dan mendapat diskon 20
persen, berarti ada penghematan Rp600 ribu. Itu bisa dipakai untuk membayar biaya PNBP,” katanya.