Realisasi Pajak Daerah Lampung Capai Rp895,6 Miliar, PKB Masih di Bawah Target

Realisasi PKB Masih di Bawah Target
Prima Imansyah Permana - Rabu, 20 Mei 2026 - 20:44 WIB
Kepala Bapenda Lampung Saipul menyebut realisasi pajak daerah dan retribusi hingga April 2026 telah memenuhi target caturwulan pertama, meski capaian PKB masih di bawah target.
Kepala Bapenda Lampung Saipul menyebut realisasi pajak daerah dan retribusi hingga April 2026 telah memenuhi target caturwulan pertama, meski capaian PKB masih di bawah target. - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan
maksimal sampai 25 persen,” katanya.

Selain program keringanan tunggakan, Pemprov Lampung juga memberikan potongan biaya untuk
mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.

Untuk kendaraan roda dua, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan dengan diskon sebesar 50
persen. Sedangkan kendaraan roda empat memperoleh potongan 25 persen dari pajak tahun berjalan.

"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat
diskon 25 persen," ujar Saipul.

Advertisements

Kebijakan lainnya yakni penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan.
Masyarakat yang terlambat membayar pajak sejak Januari hingga beberapa bulan berikutnya cukup
membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.

Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di
daerah tersebut.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan mulai diberlakukan pada 2 Juni hingga 31
Agustus 2026.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini dan bayar pajak di Samsat terdekat maupun gerai pembayaran
pajak yang tersedia,” ujar Saipul.

Advertisements

Ia menyebut masa pelaksanaan program selama tiga bulan itu akan dievaluasi sebelum diputuskan
apakah akan diperpanjang atau tidak.

Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya Jasa Raharja, Saipul menegaskan Pemprov
Lampung tidak memiliki kewenangan memberikan diskon karena hal tersebut merupakan ranah
pemerintah pusat.

Namun demikian, menurut dia, diskon pajak daerah yang diberikan diharapkan dapat membantu
masyarakat membayar biaya PNBP seperti STNK, TNKB, maupun BPKB.

“Misalnya ada kendaraan menunggak empat tahun dengan total pajak Rp3 juta dan mendapat diskon 20
persen, berarti ada penghematan Rp600 ribu. Itu bisa dipakai untuk membayar biaya PNBP,” katanya.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements