Realisasi Pajak Daerah Lampung Capai Rp895,6 Miliar, PKB Masih di Bawah Target

Realisasi PKB Masih di Bawah Target
Prima Imansyah Permana - Rabu, 20 Mei 2026 - 20:44 WIB
Kepala Bapenda Lampung Saipul menyebut realisasi pajak daerah dan retribusi hingga April 2026 telah memenuhi target caturwulan pertama, meski capaian PKB masih di bawah target.
Kepala Bapenda Lampung Saipul menyebut realisasi pajak daerah dan retribusi hingga April 2026 telah memenuhi target caturwulan pertama, meski capaian PKB masih di bawah target. - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

“Insya Allah saya optimistis. Karena ada beberapa kebijakan Pak Gubernur terkait bagaimana
meningkatkan PAD di Provinsi Lampung ini agar lebih luwes, serta memberikan keringanan-keringanan
kepada masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus skema pemutihan pajak kendaraan
bermotor.

Saat ini programnya menjadi program baru bertajuk “Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor” pada 2026.

Program tersebut mengusung konsep berbeda dibanding kebijakan sebelumnya dengan menerapkan
sistem reward dan punishment bagi wajib pajak.

Advertisements

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan perubahan kebijakan
dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi dampak program pemutihan yang selama ini dinilai belum
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak
selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan
punishment,” ujar Saipul, Selasa 19 Mei 2026.

Saipul menegaskan Pemprov Lampung tidak lagi menggunakan istilah pemutihan pajak kendaraan
bermotor.

Sebagai gantinya, pemerintah menghadirkan skema diskon dan keringanan pembayaran pajak
kendaraan.

Advertisements

Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih hanya
diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan.

Dengan skema itu, berapapun jumlah tunggakan sebelumnya, masyarakat cukup membayar total
sebesar 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda.

“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak juga akan memperoleh
penghargaan berupa diskon pajak mulai 5 persen hingga 25 persen, tergantung usia kendaraan dan
tingkat kepatuhan pembayaran.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements