“Misalnya ada kendaraan menunggak empat tahun dengan total pajak Rp3 juta dan mendapat diskon 20
persen, berarti ada penghematan Rp600 ribu. Itu bisa dipakai untuk membayar biaya PNBP,” katanya.
Saipul menjelaskan tujuan utama kebijakan baru ini adalah menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib
pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga akan memperkuat penegakan aturan melalui koordinasi bersama
pihak Kepolisian dan Jasa Raharja dengan menggelar razia gabungan terhadap kendaraan tanpa
dokumen resmi maupun kendaraan yang pajaknya mati bertahun-tahun.
“Kalau pajak kendaraan mati lebih dari lima tahun lalu dibiarkan dua tahun berikutnya, data
registrasinya bisa dihapus oleh kepolisian. Kendaraan itu tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,”
tegasnya. (pip/c1/abd)
